Ruang Linkup UU tentang Hak Cipta
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah
hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada
ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud
tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk
keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan
berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut.
Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya
untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya
semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Normal 0
false false false EN-US X-NONE X-NONE
LINGKUP HAK CIPTA
LINGKUP HAK CIPTA
a. Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu :
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomime.
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, Arsitektur, Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi.
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.
b. Ciptaan Yang Tidak Diberi Hak Cipta
Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :
Sebagai Pengecualian Terhadap Ketentuan Di Atas, Tidak Diberikan Hak Cipta Untuk Hal - Hal Berikut :
- Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara
- Peraturan perundang-undangan
- Pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah
- Putusan pengadilan atau penetapan hakim
- Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
BENTUK DAN LAMA PERLINDUNGAN
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut
kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak
Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung
hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun
demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan :
- Program computer
- Sinematografi
- Fotografi
- Database
- Karya hasil pengalih wujud dan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
PELANGGARAN DAN SANKSI
Dengan Menyebut / Mencantumkan Sumbernya, Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran Hak Cipta Atas :
- Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan.
- Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial.
Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas
dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi
yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya: perubahan
yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan : pembuatan salinan cadangan suatu
Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan
semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
- Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
- Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Prosedur Pendaftaran HAKI di di Dephumham
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK MEREK
1. Mengajukan permohonan ke DJ
HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
- Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
- Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
- Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
- Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
- Tanda pembayaran biaya permohonan;
- 25 helai etiket merek (ukuran max 9x9 cm, min. 2x2 cm);
- surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2. Mengisi formulir permohonan yang
memuat :
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
3. Membayar biaya permohonan
pendaftaran merek.
PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA
1. Mengisi formulir pendaftaran
ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada Kantor Wilayah), lembar pertama dari
formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah);
2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
2. Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
- Nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
- Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
- Uraian ciptaan rangkap 4;
3. Surat permohonan pendaftaran
ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
4. Melampirkan bukti kewarganegaraan
pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
5. Apabila pemohon badan hukum, maka
pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan
hukum tersebut
6. Melampirkan surat kuasa, bilamana
permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan
kuasa tersebut
7. Apabila permohonan tidak
bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan
pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa
di dalam wilayah RI
8. Apabila permohonan pendaftaran
ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka
nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
9. Apabila ciptaan tersebut telah
dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
10. Melampirkan contoh ciptaan yang
dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
11. Membayar biaya permohonan
pendaftaran ciptaan Rp.200.000, khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan
program komputer sebesar Rp.300.000
PERSYARATAN PERMOHONAN
PENDAFTARAN DISAIN INDUSTRI
1. Mengajukan permohonan ke DJ HKI
secara tertulis dalam Bahasa Indonesia:
2. Permohonan ditandatangani oleh
pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
- Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari desain industri yang dimohonkan pendaftarannya.
- Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
- Surat pernyataan bahwa desain industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon
3. Mengisi formulir permohonan yang
memuat
- Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
- Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
- Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
4. Dalam hal permohonan diajukan
secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis
dari pemohon lain
5. Dalam hal permohonan diajukan
oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi
dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas desain industri yang
bersangkutan;
6. Membayar biaya permohonan sebesar
Rp.300.000,- untuk UKM (usaha kecil dan menengah) dan Rp.600.000,- untuk
non-UKM, untuk setiap permohonan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar