Minggu, 06 April 2014

Penulisan 3 (Keterbatasan UU Telekomunikasi)

Keterbatasan UU Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan TI

Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; 
  • Azas dan tujuan telekomunikasi, 
  • pembinaaan, 
  • penyelenggaraan telekomunikasi, 
  • penyidikan, sanksi administrasi, 
  • ketentuan pidana, 
  • ketentuan peralihan, dan 
  • ketentuan penutup. 
Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah disetujuin oleh DPRRI.


UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.

Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
  1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, malainkan sudah berkembang pada TI.
  3. Perkembangan teknologi telekomunikasi dituntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Jadi menurut saya, Peraturan yang telah dibuat oleh Pemerintah ini sama sekali tidak memberatkan seseorang maupun instansi yang terlibat dalam bidang telekomunikasi, karena Peraturan ini dibuat untuk mengamankan privasi seseorang ataupun organisasi yang sedang menggunakan telekomunikasi itu sendiri.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar